REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sebanyak 151 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar dan berizin. Adapun jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Desember 2020.
Padahal pada 7 Desember 2020, terdapat 152 fintech lending yang diawasi oleh regulator. OJK menjelaskan, jumlah tersebut berkurang satu karena OJK telah membatalkan surat tanda bukti terdaftar terhadap satu entitas.
"Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin)," ujar OJK dalam pernyataan resmi, Jumat (25/12).
Ke depan otoritas mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.