Jumat 18 Dec 2020 12:34 WIB

Perjanjian RI-Korsel Bidik Perdagangan 20 Miliar Dolar AS

Transaksi perdagangan Indonesia-Korsel pada 2019 mencapai 15,65 miliar dolar AS.

Neraca ekspor impor. ilustrasi
Foto: Tim infografis Republika
Neraca ekspor impor. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa Perjanjian Ekonomi Komprehensif antara Indonesia-Korea atau Indonesia-Korea Selatan Comprehensif Economic Partnership (IK-CEPA) membidik total perdagangan kedua negara senilai 20 miliar dolar AS.

"Untuk perdagangan kedua negara pada 2019 itu 15,65 miliar dolar AS. Ini memang jauh dari apa yang kita targetkan dan sekarang ini di tahun 2020 turun ke 10,10 miliar dolar AS. Namun dengan adanya IK-CEPA diharapkan bisa meningkat sekitar 20 miliar dolar AS di tahun berikutnya," kata Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Jumat (18/12).

Baca Juga

Mendag menyampaikan, setelah IK-CEPA diratifikasi, maka pelaku usaha asal Indonesia dan Korea Selatan akan memanfaatkan berbagai peluang, sehingga diproyeksi akan terjadi peningkatan perdagangan hingga 5-10 persen pada tahun-tahun awal.

Dengan demikian, perjanjian tersebut akan membawa dampak positif terhadap perdagangan barang kedua negara. Tidak hanya mendongkrak perdagangan barang, IK-CEPA juga akan meningkatkan perdagangan jasa.

Menurut Mendag, Indonesia dan Korea berkomitmen untuk membuka 100 subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation (FEP) hingga 100 persen. Kemudian, Korea juga akan meliberalisasi beberapa sektor jasanya di masa mendatang, yaitu sektor waralaba, konstruksi, dan jasa terkait komputer.

Mendag menambahkan, usai ditandatangani hari ini (18/12), perjanjian IK-CEPA akan dibawa ke DPR RI untuk kemudian dibahas kembali dalam waktu 90 hari agar dapat diratifikasi yang ditargetkan terwujud tahun depan.

Diketahui, pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai 15,65 miliar dolar AS, dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 7,23 miliar dolar AS dan impor dari Korea Selatan sebesar 8,42 miliar dolar AS. Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar 5,03 miliar dolar AS. Sedangkan, pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 495,4 juta dolar AS. Nilai ini meningkat 7,12 persen dibandingkan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 462,5 juta dolar AS.

Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja antikarat, kayu lapis, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement