Senin 14 Dec 2020 22:19 WIB

LPS ProsesLikuidasi BPR Nurul Barokah

LPS juga sedang memproses klaim simpanan nasabah BPR Nurul Barokah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah, Kab Padang Pariaman. Hal ini dilakukan setelah setelah izin usaha PT BPR Nurul Barokah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2020. 

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan pihaknya memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 26 April 2021. 

Baca Juga

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/12).

Menurutnya pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. 

“LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah,” ucapnya.

Untuk mengurangi kontak antar warga pada masa pandemi Covid-19, menurutnya, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Para nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah. 

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi,” ucapnya.

Ke depan pihaknya menghimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement