Kamis 19 Nov 2020 05:55 WIB

Waskita Toll Road Raup Rp 550 Miliar dari Penerbitan RDPT

Mekanisme RDPT ini merupakan upaya Waskita Toll Road untuk memperoleh pendanaan.

PT. Waskita Toll Road (WTR)  mendapatkan pendanaan senilai Rp 550 miliar dari penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Ekuitas Danareksa.
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
PT. Waskita Toll Road (WTR) mendapatkan pendanaan senilai Rp 550 miliar dari penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Ekuitas Danareksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak BUMN PT Waskita Karya (Persero), PT Waskita Toll Road (WTR), meraih pendanaan senilai Rp 550 miliar melalui penjualan reksa dana penyertaan terbatas ekuitas danareksa (RDPT) infrastruktur PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM). Direktur Utama WTR Herwidiakto menjelaskan pendanaan yang diraih akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan ruas tol WTR lainnya.

"Mekanisme RDPT ini merupakan salah satu upaya untuk memperoleh penerimaan dana agar proses bisnis WTR dalam melakukan asset recycle dapat terlaksana," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/11).

Baca Juga

RDPT berbasis ekuitas tersebut dibentuk oleh manajer investasi PT Danareksa Investment Management (DIM) dan PT Bank Central AsiaTbk (BCA) sebagai bank kustodian.

Adapun persentase saham KKDM yang akan dialihkan adalah sebesar 30 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Saat ini,WTR memiliki saham sebesar 99,7 persen.

Pada Agustus 2020, WTRtelah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas rencana pengalihan sebagian sahamnya pada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) melalui instrumen ekuitas reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

KKDM merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) yang memegang konsesi ruas Becakayu.

Menurut Herwidiakto, besarnya minat investor terhadap RDPT ekuitas itu menjadi bukti tingginya kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis WTR di bidang infrastruktur khususnya jalan tol di Indonesia.

"Ke depan, kami akan melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penerimaan untuk penyelesaian proyek dan investasi infrastruktur jalan tol lainnya," katanya.

Setelah menandatangani PPJB, yang merupakan bagian dari salah satu tahapan penerbitan RDPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka selanjutnya akan dilaksanakannya penandatanganan akta jual beli (AJB) pada 18 November 2020 setelah seluruh dokumen dan legalitas telah terpenuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement