REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada akhir tahun. Adapun aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat layanan pengaduan konsumen sektor keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, aplikasi ini akan terintegrasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dengan begitu, terjadi integrasi data yang bisa mempercepat proses pengaduan dari konsumen langsung ke pelaku sektor keuangan.
"Mudah-mudahan bisa beroperasi mulai awal Januari 2021. Konsumen kita arahkan mengadu lewat aplikasi langsung ke OJK yang otomatis diteruskan kepada pelaku jasa keuangan yang diajukan," kata Tirta, Rabu (18/11).
Tirta menyatakan, penanganan pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap dijalani oleh OJK meski ada Covid-19 dan WFH. Nantinya regulator menjalankan tugas penanganan pengaduan dari berbagai kanal.
Hingga September 2020, pengaduan ke OJK melalui telepon tidak melonjak, sekitar 68 ribu aduan, email sebanyak 56 ribu, WhatsApp lebih 138 ribu pengaduan yang masuk. "Penanganannya berangsur-angsur kami lakukan. Pada waktu awal pandemi ada lonjakan bisa 11 ribu sehari dan surat 7.000 aduan," ucapnya.
Hingga secara total, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 270 ribu aduan. Adapun pengaduan yang masuk paling banyak terkati jasa perbankan, multifinance, dan diikuti fintech. "Kebanyakan masyarakat menanyakan mengenai restrukturisasi," kata Tirta.