Kamis 29 Oct 2020 09:49 WIB

Rasio Kecukupan Modal Perbankan Berada Level Cukup Tinggi

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perlambatan aktivitas perekonomian termasuk industri perbankan di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada April hingga Juni 2020.

Kemudian rasio permodalan bank atau capital adequacy ratio (CAR) masih terjaga level yang cukup tinggi pada Agustus 2020 sebesar 23,39 persen dibandingkan triwulan dua 2020 sebesar 22,50 persen. Dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen atau meningkat dibandingkan pertumbuhan pada akhir triwulan dua 2020 sebesar 7,95 persen karena didominasi oleh pertumbuhan DPK Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 sebesar 15,26 persen.

Baca Juga

Profil risiko lembaga jasa keuangan mengalami peningkatan pada Agustus 2020 tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,22 persen dibandingkan triwulan dua 2020 sebesar 3,11 persen. Di tengah tekanan pandemi ini, program restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan senilai Rp 904,3 triliun kepada 7,5 juta debitur hingga 28 September 2020.

Founder & CEO Iconomics Bram S Putro mengatakan saat ini kondisi perbankan yang sedang menghadapi tantangan yang besar. Maka itu, pihaknya berupaya untuk mengapresiasi melalui Iconomics Top Bank Award 2020.

“Apresiasi ini merupakan upaya Iconomics sebagai bentuk apresiasi kepada bank-bank terbaik di Indonesia yang mampu menunjukkan ketahanan fundamentalnya dalam menghadapi tantangan era pandemi yang terjadi saat ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10).

Menurutnya proses pemilihan Iconomics Top Bank Awards 2020 dilakukan melalui penilaian dengan mengadopsi penilaian bank sesuai Peraturan OJK No 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) merupakan hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank.

“Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada pelaku perbankan di Indonesia yang nantinya menjadi agen utama percepatan pembangunan ekonomi Indonesia selama dan pasca pandemi Covid- 19,” ucapnya.

Pada tahap pertama, tim Iconomics melakukan pendataan terhadap 110 bank yang terdaftar OJK. Penilaian dilakukan berdasarkan data kinerja keuangan perbankan terpublikasi baik yang tersedia situs OJK, situs masing-masing bank serta sumber lain yang dapat dipercaya.

“Pada tahap ini Iconomics melakukan seleksi awal dari capaian dan analisa kinerja keuangan bank berdasarkan indikator profitabilitas, kualitas aset, likuiditas, efisiensi dan permodalan selama 5 tahun terakhir,” ucapnya.

Pada tahap kedua, tim Iconomics melakukan analisa lanjutan untuk mendapatkan peringkat bank terbaik dengan melakukan penilaian dan pembobotan berdasarkan kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Pada tahap ketiga hasil penilaian bank dibahas oleh tim Redaksi Iconomics untuk ditetapkan sebagai Top 50 Bank 2020.

“Bank terbaik dikelompokkan berdasarkan nilai akhir yang dikelompokkan dalam kategori Platinum (nilai 75-100), Gold (nilai 50-74), Silver (nilai 25-49) dan Bronze (nilai < 25),” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement