Rabu 28 Oct 2020 05:16 WIB

UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani: Instrumen Fiskal akan Bantu

Dengan mempertimbangkan perekonomian, UMP 2021 tidak naik.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mematikan, pemerintah akan memaksimalkan instrumen fiskal sebagai jembatan untuk membantu dunia usaha sekaligus pekerja dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, memaksimalkan penyaluran bantuan sosial di tengah keputusan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Sri menjelaskan, pandemi yang membatasi kegiatan sosial dan ekonomi membuat daya beli masyarakat berkurang. Hal ini tergambarkan dengan inflasi yang masih rendah hingga bulan lalu. Di sisi lain, berkurangnya permintaan menyebabkan sektor usaha masih dalam situasi sangat tertekan.

Baca Juga

"Kita buat kebijakan agar jangan sampai, perusahaan semakin lemah atau pekerja menghadapi kemungkinan PHK. Ini sedang dicari titik balance dari pemerintah dengan berbagai instrumen," ucap Sri dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10).

Sri menjelaskan, UMP merupakan satu instrumen yang berdampak pada stabilitas dunia usaha. Di sisi lain, pemerintah juga menggunakan banyak anggaran untuk belanja bantuan sosial dalam rangka mengompensasi dan membantu daya beli masyarakat.

Sri mencatat, total belanja bantuan sosial yang sudah dikucurkan pemerintah mencapai Rp 245 triliun. Anggaran tersebut digunakan disalurkan dalam berbagai macam bantuan langsung ke masyarakat yang diharapkan dapat menopang daya beli. Mulai dari subsidi upah, diskon tarif listrik hingga subsidi kuota internet.

"Ini semua untuk cover agar daya beli masyarakat muncul tanpa membebani sektor usaha yang sedang tertekan," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, upah minimum pada 2021 sama dengan tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis surat tersebut, seperti dikutip Republika, Selasa (27/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement