REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yakni PT Jasamarga Manado Bitung segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu. Direktur Utama Jasamarga Manado Bitung George Manurung mengatakan pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
“Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat (30/10), tarif jalan tol ini akan resmi berlaku,” kata George dalam konferensi video, Senin (26/10).
George menjelaskan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan dengan besaran tarif Rp 1.111 perkilometer. Dia menuturkan, untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 12 ribu.
Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George meminta pengguna jalan memperhatikan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar. “Pengguna jalan perlu memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan,” ujar George.
George mengharapkan nantinya terdapat 14 ribu kendaraan perhari yang melintas di ruas tol tersebut. Selama tol dibuka tanpa tarif, George mengatakan kendaraan yang melintas mencapai delapan hingga sembilan ribu kendaraan perhari.
“Kami melihat kalau sudah bertarif, tetap trafik tidak berkurang dari delapan hingga sembilan riu perhari,” ujar George.
Jalan Tol Manado-Bitung yang dibangun sejak tahun 2017 memiliki total investasi sebesar Rp 4,95 triliun dengan masa konsesi 40 tahun. George memperkirakan, PT Jasamarga Manado Bitung baru bisa menghasilkan laba bersih pada 2028 hingga 2030.
Nantinya, kata dia, jika terhubung secara penuh, jalan tol tersebut akan terintegrasi serta mempermudah akses menuju Pelabuhan Internasional Bitung, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung hingga sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Manado-Bitung-Likupang. “Keberadaan jalan tol pertama di Sulawesi Utara ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas,” tutur George.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin mengatakan tarif yang ditetapkan saat untuk tol tersebut sudah sesuai. “Dari sisi regulasi, tarif per kilometer yakni Rp 1.100 dengan nilai investasi segitu dinilai wajar,” ungkap Nurdin.
Terlebih, Nurdin menuturkan dengan menggunakan tol tersebut, pengguna dapat menghemat waktu. Jika menggunakan jalan nontol, Nurdin mengatakan masyarakat dapat menempuh perjalanan hingga satu jam sementara melalui tol kurang dari 30 menit.
Secara keseluruhan, total panjang Jalan Tol Manado-Bitung adalah 39 kilometer yang dibangun dengan konsep Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Jalan tol tersebut terdiri dari dua seksi, Seksi 1 Manado-Airmadidi sepanjang 14 kilometer yang dibangun pemerintah dan Seksi 2 Airmadidi-Bitung sepanjang 25 kilometer yang dibangun PT JMB.