Jumat 23 Oct 2020 19:25 WIB

Penghapusan Airport Tax akan Diteruskan Hingga 2021?

Penghapusan airport tax akan membuat harga jual tiket pesawat turun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Airport Tax
Airport Tax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah saat ini memberikan stimulus kepada penumpang pesawat dengan menghapus biaya airport tax dari komponen tarif tiket. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan ada kemungkinan stimulus tersebut diperpanjang hingga 2021.

“Proyeksi ke depan, kami berharap memprogramkan kembali (stimulus penerbangan melalui penghapusan biaya airport tax) pada Januari 2021 sambil kita lihat perkembangannnya,” kata Novie dalam konferensi video, Jumat (23/10).

Baca Juga

Novie menuturkan, stimulus tersebut pada akhirnya bisa membuat industri penerbangan pulih kembali setelah terdampak Covid-19 dan membawa efek yang positif pada sektor pariwisata. Terlebih, Novie mengatakan pertumbuhan jumlah penumpang dan penerbangan belum stabil.

“Saat Mei 2020 hanya 10 persen kemudian naik tajam hingga 50 persen. Tapi Agustus ke September ini stagnan,” tutur Novie.

Untuk itu, Novie mengatakan pemerintah mengupayakan untuk memberikan stimulus tersebut agar jumlah penumpang dan pergerakan pesawat kembali meningkat. Novie mengharapkan pada akhirnya dampak Covid-19 dapat tertanggulangi secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Kemenhub memastikan untuk memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat dibayar penumpang. Biaya tersebut juga disebut airport tax.

“Insentif ini diberikan kepada penumpang. Setiap penumpang tidak akan dibebani PSC, ini akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10).

Novie mengatakan, total insentif transportasi kepariwisataan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang diberikan sekitar Rp 216,5 miliar. Dari total tersebut terbagi sekitar Rp 175 miliar untuk PJP2U dan sekitar Rp 40,8 miliar untuk kalibrasi fasilitas penerbangan.

“Stimulus PJPU ini berlaku di 13 bandara dan hanya untuk penerbangan domestik,” tutur Novie.

Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

Stimulus tersebut berlaku  bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai  besok (23/10) pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum pukul 00.01 WIB pada 1 Januari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement