Selasa 20 Oct 2020 14:27 WIB

Pelindo III Aktifkan Aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak

Ini untuk memvalidasi NPWP dan laporan kewajiban perpajakan pengguna jasa dan mitra.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Dirut Pelindo III, U Saefudin Noer. Pelindo III mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan sejak September 2020.
Foto: Dok Pelindo III
Dirut Pelindo III, U Saefudin Noer. Pelindo III mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan sejak September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan sejak September 2020.

Direktur Utama Pelindo III U Saefudin Noer mengatakan, sistem tersebut bertujuan untuk memvalidasi NPWP dan pengecekan pelaporan kewajiban perpajakan dari para pengguna jasa kepelabuhanan dan rekanan di lingkungan Pelindo III.

Baca Juga

Pada tahap awal, Pelindo III menggunakan fitur validasi NPWP untuk menertibkan pengguna jasa maupun rekanan yang akan melakukan transaksi. Hal ini sangat membantu dalam memperbaharui data pada master data management dan menertibkan pengguna jasa.

"Sedangkan bagi DJP dengan melakukan transaksi yang benar dalam hal ini menampilkan NPWP yang valid maka data tersebut dapat digunakan untuk tracing atas transaksi yang dilaksanakan, sehingga dapat membantu mengamankan penerimaan negara," kata Saefudin melalui siaran persnya, Selasa (20/10).

Saefudin mengatakan, apabila ternyata ditemukan NPWP yang tidak valid maka akan dilakukan locking atau blokir, sehingga tidak dapat dilakukan transaksi. Selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan perbaikan melalui notifikasi yang disambungkan dengan website DJP.

Selain aplikasi KSWP, Pelindo III juga membuat aplikasi pemetaan Chart of Account (CoA). Yaitu sistem yang merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host to Host (H2H) melalui web dengan alamat h2hpajak.pelindo.co.id serta dapat diakses oleh KPP Wajib Pajak Besar.

Pemetaan CoA ini berfungsi untuk mengurangi cost of compliance. Seperti mendapatkan pelayanan atau pengujian lebih cepat pada saat pemeriksaan pajak ataupun pemenuhan hak. Cost time maupun cost material dapat ditekan sehingga lebih efektif dan efisien.

Saefudin mengatakan, integrasi data perpajakan memiliki prinsip keterbukaan informasi, data terukur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berbasis ICT (information, communication, and technology). Integrasi data juga mengarahkan semua proses bisnis menuju digitalisasi yang dapat dimonitor setiap waktu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement