Kamis 09 Jan 2025 17:48 WIB

Luhut: Kepatuhan Pajak RI Rendah, Coretax Jadi Solusi

Coretax memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah. Dia berharap sistem Coretax bisa menjadi solusi.

“Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi, kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga

Menurutnya, digitalisasi bisa mengidentifikasi masalah penyerapan pajak, termasuk pengemplangan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Oleh sebab itu, DEN mendukung implementasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Coretax, yang telah diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time sehingga dapat mendukung kepatuhan wajib pajak. DEN optimistis sistem digital itu mampu mengoptimalkan pendapatan negara.

Lebih jauh, DEN mendorong optimalisasi sistem digital dapat diterapkan secara umum dalam tata kelola negara, termasuk administrasi kependudukan maupun usaha. Luhut pun mengatakan sistem digital itu perlu terintegrasi.

Integrasi itu pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Luhut menyebut sejumlah aktivitas ekonomi bisa diblokir bila wajib pajak mangkir dari kewajibannya menyetor pajak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement