REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong produsen pakan ikan baik secara swadaya maupun skala pabrikan, segera mendaftarkan produknya ke KKP. Pendaftaran ini dalam rangka standardisasi serta meningkatkan kualitas produksi pakan ikan.
"Untuk melindungi usaha produsen pakan mandiri maupun pabrik agar dapat berkelanjutan, baik secara lingkungan maupun secara ekonomi, KKP secara konsisten terus melakukan standardisasi kualitas pakan melalui proses pendaftaran pakan yang beredar baik yang diproduksi maupun yang diimpor," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10).
Sebagai informasi sampai dengan September 2020, jumlah produk pakan ikan yang telah terdaftar di KKP sebanyak 1.506 merek. Dari jumlah pakan ikan/udang yang telah terdaftar tersebut, terdiri dari pakan yang diproduksi produsen pakan industri/importir sebanyak 1.472 merek, produsen pakan ikan mandiri 19 merek dan produsen UPT Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya 15 merek pakan.
"Dengan adanya tantangan perikanan budidaya ke depan untuk memenuhi kebutuhan pakan ikan yang efisien dan berkualitas, kami harapkan agar seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pakan dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi untuk kesejahteraan bersama," ucap Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa dari total target produksi perikanan budidaya pada tahun 2024 yang mencapai 22,65 juta ton, sebesar 41,5 persen dari jumlah tersebut merupakan komoditas ikan dan udang yang memerlukan pakan untuk pencapaiannya.
"Estimasi kebutuhan pakan dari target produksi tersebut mencapai hingga 12-13 juta ton pakan sehingga memerlukan dukungan ketersediaan pakan baik dari pabrikan maupun produksi pakan mandiri," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2015, KKP telah menginisiasi program Gerakan Pakan Ikan Mandiri (Gerpari) yang secara aktif mendorong penggunaan bahan baku alternatif lokal dengan kualitas dan harga yang bersaing.
Slamet juga menyampaikan apresiasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada para produsen pakan yang saat awal pandemi sepakat menunda kenaikan harga pakan, sehingga tidak menimbulkan kepanikan para pembudidaya yang tengah mengalami kesulitan.
Sebelumnya, Slamet menyebutkan bahwa pakan mandiri sangat membantu pembudidaya ikan khususnya pembudidaya skala kecil di Indonesia karena seperti yang diketahui bahwa biaya untuk pembelian pakan cukup tinggi yaitu 60 persen hingga 70 persen dari keseluruhan biaya produksi.
"Kehadiran pakan mandiri bagi pembudidaya ikan memberikan efek positif karena menambah keuntungan pembudidaya hingga 2 – 3 kali lipatnya atau tumbuh pada kisaran Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram hasil produksi. Penggunaan pakan mandiri ini mampu menekan biaya produksi budidaya minimal 30 persen," ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan langkah-langkah strategi KKP agar pakan mandiri dapat berhasil dan semakin berkembang di tengah-tengah masyarakat pembudidaya ikan di Indonesia.
"Pertama yaitu penyaluran bantuan sarana dan prasarana pakan mandiri seperti bantuan mesin penepung kapasitas 100-200 kg/jam dan mesin pencetak tenggelam dengan kapasitas 100-200 kg/jam, serta mesin pencetak apung dengan kapasitas 50-100 kg/jam dan bahan baku pakan. Kita berikan agar kelompok pembudidaya ikan mampu untuk memproduksi pakan secara mandiri," ujar Slamet.