Kamis 08 Oct 2020 19:02 WIB

Mendes: Rp 30,1 T Dana Desa Terserap per 7 Oktober 2020

Sisa dana desa Rp 41 triliun akan digunakan untuk penyaluran BLT dan program PKTD.

Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Dana Desa yang telah digunakan sampai dengan 7 Oktober 2020 mencapai Rp 30,1 triliun. Dari total Dana Desa yang telah terserap itu, Rp 3,17 triliun telah digunakan untuk program Desa Tanggap Covid-19 yang ditujukan untuk penanganan Covid-19 di desa-desa di seluruh Indonesia yang terkena dampak pandemi tersebut.

"Jadi total Dana Desa yang sudah terserap adalah Rp 30,185 triliun," kata Mendes Halim atau lebih akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Sementara penyerapan Dana Desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga saat ini Rp 7,14 triliun. Dilanjutkan dengan pembangunan infrastruktur lain Rp 3,13 triliun dan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga desa yang terdampak Covid-19 sebanyak Rp 16,7 triliun.

Dengan total Dana Desa yang telah digunakan adalah Rp 30,1 triliun, maka sisa dari total Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sebesar Rp 71,1 triliun adalah sekitar Rp 41 triliun.

Dana Desa yang tersisa tersebut, kata Gus Menteri, akan digunakan untuk penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020 sebanyak Rp 11,7 triliun dan Rp 29,2 triliun lainnya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui program PKTD di desa.

"Jadi kita imbau, kita harapkan, kita tekankan agar dana yang tersisa Rp 29, 272 triliun ini untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di desa melalui Padat Karya Tunai Desa," katanya.

Dengan memanfaatkan sisa dana untuk PKTD, Gus Menteri berharap akan ada penyerapan 6.708.193 tenaga kerja melalui program kerja yang dibuat masing-masing desa dalam padat karya tunai desa.

"Dengan asumsi satu bulan, delapan hari kerja per orang. Maka selama tiga bulan akan diperoleh 24 hari kerja. Kalau satu hari kerja ongkosnya Rp 100 ribu per orang, maka per orang selama tiga bulan akan mendapatkan Rp 2,4 juta dari kegiatan PKTD," kata Gus Menteri.

Dengan terserapnya banyak tenaga kerja melalui program itu, ia berharap daya beli masyarakat juga dapat meningkat sehingga pemulihan ekonomi dapat segera terwujud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement