REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut kerugian negara akibat kasus gagal bayar sebesar Rp 16,8 triliun. Adapun angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan kerugian temuan BPK hanya sebatas kerugian investasi. Masih terdapat kerugian yang harus ditanggung pemegang saham.
“Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugiaan Jiwasraya (Rp 16,8 triliun), belum final. BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun,” ujarnya ujarnya saat konferensi pers virtual, Ahad (4/10).
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 37 triliun. Kerugian tersebut membuat negara memutuskan menanggung sebagian.
“Manajemen baru dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelamatan pemegang polis,” ucapnya.
Menurutnya, pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun diutamakan untuk program penyelamatan Jiwasraya. Dana tersebut bisa menyelesaikan semua masalah dan menyelesaikan semua kewajiban pembayaran polis kepada para nasabah.
“Total dana melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 22 triliun, dan itu didahului oleh program penyelamatan Jiwasraya,” ucapnya.