Senin 05 Oct 2020 02:47 WIB

Kerugian Asuransi Jiwasraya Capai Rp 37 Triliun

Kerugian Jiwasraya membuat negara memutuskan menanggung sebagian.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Kerugian Asuransi Jiwasraya Capai Rp 37 Triliun. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kerugian Asuransi Jiwasraya Capai Rp 37 Triliun. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut kerugian negara akibat kasus gagal bayar sebesar Rp 16,8 triliun. Adapun angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan kerugian temuan BPK hanya sebatas kerugian investasi. Masih terdapat kerugian yang harus ditanggung pemegang saham.

Baca Juga

“Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugiaan Jiwasraya (Rp 16,8 triliun), belum final. BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun,” ujarnya ujarnya saat konferensi pers virtual, Ahad (4/10).

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 37 triliun. Kerugian tersebut membuat negara memutuskan menanggung sebagian.

“Manajemen baru dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelamatan pemegang polis,” ucapnya. 

Menurutnya, pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun diutamakan untuk program penyelamatan Jiwasraya. Dana tersebut bisa menyelesaikan semua masalah dan menyelesaikan semua kewajiban pembayaran polis kepada para nasabah.

“Total dana melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 22 triliun, dan itu didahului oleh program  penyelamatan Jiwasraya,” ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement