Senin 02 Feb 2026 12:15 WIB

Investasi KEK Tembus Rp 335 Triliun, Serap 248.459 Tenaga Kerja

Kontribusi KEK terhadap investasi, ekspor, dan lapangan kerja tunjukkan tren positif.

Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Pemerintah menargetkan nilai investasi di KEK Industropolis Batang sebesar Rp75,8 triliun dalam lima tahun ke depan dengan target dapat menyerap tenaga kerja hingga 58.145 orang dengan pengembangan berfokus pada tiga sektor utama yaitu manufaktur, logistik, dan distribusi.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Pemerintah menargetkan nilai investasi di KEK Industropolis Batang sebesar Rp75,8 triliun dalam lima tahun ke depan dengan target dapat menyerap tenaga kerja hingga 58.145 orang dengan pengembangan berfokus pada tiga sektor utama yaitu manufaktur, logistik, dan distribusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK secara kumulatif mencapai Rp 335 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 248.459 orang selama periode 2012–2025.

“Sepanjang 2025, berdasarkan data sementara, realisasi investasi di 25 Kawasan Ekonomi Khusus mencapai Rp 82,5 triliun atau 98 persen dari target. Bahkan, hanya dalam kuartal IV 2025, investasi yang masuk bertambah sebesar Rp 21 triliun. Hal ini menunjukkan kinerja KEK yang solid dan konsisten,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam keterangannya di Jakarta, Senin(2/2/2026).

Baca Juga

Kontribusi KEK terhadap perekonomian nasional juga tercermin dari kinerja ekspor. Pada 2025, nilai realisasi ekspor dari KEK mencapai Rp 43,95 triliun, meningkat Rp 21,93 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekspor tersebut berasal dari sektor-sektor bernilai tambah tinggi, antara lain smelter grade alumina dari KEK Galang Batang, oleochemical dari KEK Sei Mangkei, anoda dari KEK Kendal, serta produk olahan tembaga dari KEK Gresik. Edwin menilai capaian tersebut mencerminkan penguatan hilirisasi industri nasional.

Untuk memastikan akurasi dan konsistensi data kinerja, pelaporan pelaku usaha di KEK dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem tersebut difasilitasi oleh Lembaga National Single Window (LNSW) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), katanya menjelaskan.

Mekanisme tersebut mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung pengelolaan serta evaluasi kinerja KEK secara komprehensif.

Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian pemerintah, antara lain percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan kesehatan; optimalisasi implementasi fasilitas fiskal; dukungan pengembangan infrastruktur kawasan; serta penguatan kemudahan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lebih lanjut, dalam aspek ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan berperan memastikan pemenuhan norma, perlindungan, serta kepastian hak tenaga kerja.

Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong realisasi investasi dan pengembangan sektor industri serta hilirisasi yang menyerap tenaga kerja lokal.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi turut memperkuat dukungan terkait pengelolaan tenaga kerja asing di KEK secara selektif dan terkontrol.

Capaian investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kinerja ekspor tersebut memperkuat peran KEK sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional, sejalan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

KEK didorong untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen.

Melalui rapat kerja nasional (Rakernas) tersebut, Sekretariat Dewan Nasional KEK terus memperkuat fungsi pengawalan, koordinasi, dan fasilitasi kebijakan agar pengembangan KEK berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional.

“Sinergi kebijakan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjaga daya saing KEK serta memastikan keberlanjutan pengembangan kawasan. Evaluasi kinerja KEK tidak hanya menjadi sarana penilaian capaian, tetapi juga pijakan untuk merumuskan langkah percepatan yang lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan lapangan,” kata Edwin.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement