Senin 05 Oct 2020 01:32 WIB

Kemenperin Fasilitasi Industri Dapat Super Tax Deduction

Kemenperin telah keluarkan Izin Operasional Kegiatan Industri pada 18.041 perusahaan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi. Langkah ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi. Langkah ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi. Langkah ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.

“Walaupun saat ini industri sedang terdampak adanya pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko SA Cahyanto melalui siaran pers, Ahad (4/10).

Sampai September 2020, di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada 18.041 perusahaan. Artinya, kata dia, pemerintah turut menjaga keberlangsungan usaha bagi 5,1 juta orang tenaga kerja di sektor industri tersebut. 

Kepala BPSDMI menyampaikan, guna mengajak pelaku industri menjalankan program pendidikan vokasi, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa super tax deduction. Mekanismenya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019. 

“Berberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” jelas Eko. 

Ia menambahkan, kegiatan ini didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

“Perusahaan yang mendaftar pada kegiatan sosialisasi sebanyak 140 perusahaan dan 82 perusahaan di antaranya terpilih mengikuti coaching clinic dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Eko. 

Dalam kegiatan tersebut, setiap perusahaan dapat meminta masukan dari para narasumber dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Eko berharap, kegiatan klinik konsultasi ini menjadi salah satu momentum industri agar dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction sekaligus melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia.

“Tim coaching clinic ini akan melakukan pendampingan hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction,” ujar dia. 

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius menyampaikan, super tax deduction yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2019 ini merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi. “Tujuannya mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi sesuai  kebutuhan industri (link and match) dan menjamin keterserapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional,” jelas dia.

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri BPSDMI Kemenperin Iken Retnowulan menyatakan, pihaknya selalu mendorong dunia pendidikan untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan industri. Sinergi itu antara lain meliputi penyiapan kurikulum, penyusunan silabi dan modul pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan industri. 

Selain itu, penyediaan tempat praktik kerja industri untuk siswa atau mahasiswa. Kemudian penyediaan instruktur sebagai pembimbing siswa atau mahasiswa sehingga lulusan pendidikan vokasi dapat memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja industri yang kompeten.

Kegiatan klinik konsultasi ini direspon baik oleh pihak perusahaan yang juga sebagai peserta, salah satunya Edy Maulana dari PT Pupuk Iskandar Muda. “Senang dengan prosedur yang ternyata tidak seperti yang dibayangkan, hal yang selama ini dianggap rumit ternyata sederhana,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement