REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya hingga 100 basis points (bps) atau sebesar satu persen. Penurunan suku bunga penjaminan ini mulai agresif dilakukan LPS awal tahun 2020.
Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan kebijakan ini diambil untuk kenyamanan dan kemudahan pihak terjamin di tengah situasi krisis akibat pandemi.
“Tingkat bunga penjaminan yang pada Senin, 28 September 2020, telah kembali diturunkan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing Bank Umum, serta simpanan Rupiah BPR. Dibandingkan posisi Januari 2020, Tingkat Bunga Penjaminan telah mengalami penurunan 100 basis points,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10).
Menurutnya tingkat bunga penjaminan LPS Rupiah untuk bank umum menjadi sebesar lima persen, valas sebesar 1,25 persen, dan BPR-BPRS sebesar 7,50 persen. Selain itu LPS juga telah melakukan kebijakan lain diantaranya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
“Peningkatan intensitas sosialisasi peran, program penjaminan dan kebijakan-kebijakan LPS kepada seluruh stakeholders LPS,” ucapnya.