REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melebarkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan, secara kumulatif maupun tiap daerah. Pembiayaan defisit dapat dilakukan melalui pinjaman daerah maupun pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.
Kebijakan itu ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Agustus 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 September 2020. Dalam PMK 121/2020, batas maksimal kumulasi defisit APBD 2021 ditetapkan sebesar 0,34 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2021. Batas ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang hanya 0,28 persen dari proyeksi PDB.
"Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah," tulis Pasal 2 ayat 3 dalam beleid itu, seperti dikutip Republika.co.id, Senin (7/9).
Sementara itu, untuk batas maksimal defisit APBD 2021 tiap daerah meningkat, sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Daerah dengan kategori tinggi memiliki batas maksimal defisit 5,8 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Merujuk pada PMK 120/PMK.07/2020 tentang Kapasitas Fiskal Daerah, terdapat empat daerah yang masuk kategori KFD sangat tinggi. Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya, dalam APBD 2020, batas maksimal untuk KFD sangat tinggi hanya 4,5 persen.
Lima daerah dengan kategori KFD tinggi memiliki batas maksimal defisit 5,6 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021. Di antaranya, Kalimantan Timur dan Papua. Sedangkan, Sumatera Barat dan tujuh daerah lain yang masuk dalam kategori KFD sedang bisa memiliki batas defisit maksimal 5,4 persen.
Batas maksimal defisit delapan daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat, yang memiliki KFD rendah dibolehkan menyentuh kisaran 5,2 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021. Terakhir, sembilan provinsi dalam kategori KFD sangat rendah, ditetapkan batas maksimal defisit lima persen.
Batas maksimal defisit APBD tiap daerah ini menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021.