REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Penerbitan Permendag itu bertujuan menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.
Permendag tersebut ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020 lalu. “Pada Mei sampai Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya, bahkan terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Maka Kemendag perlu melakukan pengaturan impor ini,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi pada Ahad (30/8).
Dalam Permendag itu, kata dia, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif atau HS sebanyak 11 HS. Kelompok alas kaki yang diatur dalam peraturan tersebut yakni alas kaki bersol karet dengan HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.
Sedangkan, untuk elektronik, yang diatur yaitu mesin pengatur suhu udara dengan pos HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean atau post border. Sedangkan, bagi komoditas sepeda sebelumnya, tidak diatur tata niaga impornya.
“Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS guna pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, semula dilakukan di luar kawasan pabean atau post border kini dilakukan di kawasan pabean (border),” jelas Agus.
Permendag itu, sambungnya, juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Lalu untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan untuk pelabuhan udara yakni Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. “Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id," jelasnya.
Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pelaksanaan impor oleh importir. Hal serupa juga berlaku bagi LS elektronik.
Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.
“Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku. Kemudian dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” tutur Didi.