Selasa 25 Aug 2020 23:58 WIB

Korporasi Tanaman Pangan Dikembangkan di 130 Kabupaten

Kementan perkuat kelembagaan petani lewat korporasi tanaman pangan

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi
Foto: kementan
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pertanian/Kementansedang mengembangkan kawasan korporasi tanaman pangan di 130 kabupaten untuk memperkuat kelembagaan petani melalui model bisnis yang dilakukan secara berkelompok.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Tanaman Pangan Kementan Ugi Sugiharto merinci 130 kabupaten tersebut akan dikembangkan korporasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar dan porang.

"Target kami di tahun 2020 ada 130 kawasan korporasi, mudah-mudahan bisa terimplementasi di tahun ini," kata Ugi dalam webinar di Jakarta, Selasa. Ugi menjelaskan saat ini Kementan telah merintis korporasi tanaman di 14 kabupaten yang terdiri dari 6 kabupaten korporasi padi, 6 kabupaten korporasi jagung, 1 kabupaten untuk korporasi kedelai dan 1 kabupaten korporasi ubi kayu.

Untuk korporasi padi, Kabupaten Indramayu dan Demak menjadi proyek percontohan ataukorporasi tanaman pangan yang akan dikembangkan di wilayah lainnya. Kementan menargetkan korporasi padi akan diimplementasikan di 80 kabupaten.

Ada pun model korporasi tanaman pangan yang dikembangkan ini berasal dari kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang nantinya dapat membentuk koperasi primer, sekunder, bahkan PT.

"Pada aspek distribusi dan pemasaran, kami kerja sama dengan offtakerseperti BUMN, Toko Tani, supermarket, dan lainnya," kata Ugi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi menyebutkan bahwa pola korporasi sudah diujicoba sejak tahun lalu di beberapa lokasi seperti di Tuban, Lampung, Kalsel, Sulut dan lainnya.

Suwandi menjelaskan bahwa korporasi pertanian tidak hanya meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani namun juga meningkatkan komoditas berbasis ekspor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement