REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tagihan listrik masyarakat yang meroket tajam akibat salah catat meteran oleh PLN ditangkis oleh pemerintah. Kementerian ESDM memastikan bahwa PLN tidak melakukan salah catat meteran masyarakat. Yang ada, kata ESDM, masyarakat memang mengalami peningkatan konsumsi.
Padahal, tak sedikit keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang melonjak ini disinyalir karena memang ada kesalahan dari PLN yang salah mencatat meteran. Belum lagi persoalan meteran listrik yang usang sehingga pencatatan listrik menjadi tidak sesuai konsumsi.
Sayangnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membela PLN karena menurut Rida, tagihan listrik melonjak murni karena pandemi Covid-19. "Bukan salah catat, tapi pencatatan gak langsung. Karena Covid-19. Jadi nggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8).
Rida juga menjelaskan selama ini untuk pencatatan meter manual, PLN memakai pihak ketiga untuk melakukan pencatatan ke rumah rumah. Karena pandemi, pencatatan tak bisa dilakukan. Bukan hanya pihak PLN saja yang tidak datang ke rumah, tak sedikit warga yang memang tidak membuka pintu bagi para petugas pencatatan meteran tersebut.
"Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangi. Di rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya," ujar Rida.
Sebelumnya, ada salah satu pelanggan 900 VA di Makassar yang mendapati tagihan listriknya sampai Rp 19 juta. Setelah dilaporkan kepada PLN, PLN mengakui bahwa tagihan melonjak karena memang dari pihak PLN salah melakukan pencatatan. Sayangnya, pelanggan tersebut tetap harus membayar tagihan listrik tersebut meski melalui skema dicicil.