Selasa 11 Aug 2020 00:43 WIB

Pengusaha Minta Ridwan Bersihkan Perdagangan Izin Minerba

Sebelumnya, seleksi untuk mengisi posisi Dirjen Minerba diikuti oleh enam nama.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian ESDM, ilustrasi
Kementerian ESDM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melantik Ridwan Djamaludin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Senin (10/8). Ridwan resmi menggantikan Bambang Gatot Ariyono yang memasuki masa pensiun.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif melantik Ridwan bersama pejabat tinggi ESDM lainnya Kepala Badan Geologi dan Kepala BPSDM ESDM. Arifin melakukan pelantikan Ridwan secara daring di Kementerian ESDM.

Ridwan sendiri bukan nama asing di sektor tambang. Ridwan adalah mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IATGI). Ia juga merupakan lulusan Geologi ITB. Ridwan juga merupakan ketua ikatan alumni ITB. Ridwan menyelesaikan gelar masternya di University of Twente di Belanda. Lalu, ia menyelesaikan gelar doktornya di Texas A&M University dengan konsentrasi yang sama di bidang Geologi.

Sebelumnya, seleksi untuk mengisi posisi Dirjen Minerba diikuti oleh enam nama. Dari enam nama, empat diantaranya berasal dari internal Kementerian ESDM. Pertama, Agung Pribadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK), Mohamad Priharto Dwinugroho (Kepala Pusat PPSDM Geominerba), Sujatmiko (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara), dan Yunus Saefulhak (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral).

Sementara, dua lainnya merupakan pejabat dari Kemenko Marves yaitu Ridwan Djamaluddin dan pejabat di bawahnya, Yohannes Yudi Prabangkara yang merupakan Asisten Deputi Industri Penunjang Infrastruktur.

Ada sejumlah pekerjaan rumah mendesak yang harus langsung dikerjakan oleh Dirjen Minerba baru. Dua diantaranya adalah menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 alias UU Minerba yang baru. Saat ini, tiga Peraturan Pemerintah (PP) sedang disusun dan ditargetkan bakal selesai paling lambat Desember mendatang.

Kedua, terkait perpanjangan izin, baik dari segi PKP2B maupun pemegang IUP dan IUPK. Seperti diketahui, perpanjangan PKP2B menjadi IUPK memang menjadi polemik serius dalam beberapa waktu belakangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement