Jumat 28 Mar 2025 10:26 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik tak Berubah Jelang Lebaran

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (1/8/2021). Pemerintah memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk Oktober-Desember 2021 bagi 32,6 juta pelanggan.
Foto: ANTARA /Arnas Padda
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (1/8/2021). Pemerintah memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk Oktober-Desember 2021 bagi 32,6 juta pelanggan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan II (April–Juni) tahun ini, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (27/3/2025).

 

Kemudian untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

 

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. 

 

"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.

 

Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Pada saat yang sama BUMN tersebut harus tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement