REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena tagihan listrik membengkak terus bergulir di kalangan masyarakat. Seorang warga dengan daya listrik 900 VA mendapat tagihan listrik sampai Rp 19 Juta. Sayangnya, saat melaporkan aduan ke PLN, warga tersebut tetap diwajibkan oleh PLN untuk membayar meski melalui skema cicilan.
Akun twitter @ummudaardaa mengunggah foto bukti tagihan listrik yang mencapai Rp 19.675.707 dengan kapasitas listrik hanya 900 watt. Padahal menurut warga tersebut, tagihan listrik bulanannya biasanya hanya Rp 400 ribu saja.
"Yang nanya bukti, nih aku zoom. Bukti tagihan listrik bulan ini. Waahhh @pln_123, padahal tagihan normal 400k dan listrik 900watt loh itu," tulis @ummudaardaa yang dikutip pada Kamis (6/9).
Cuitan @ummudaardaa pun dibalas oleh akun twitter resmi PLN yang meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyebutkan memang kesalahan ada di pihak PLN karena salah mencatat. Pemilik akun @ummudaardaa mengatakan PLN telah datang dan menjelaskan bahwa tagihan listrik tersebut adalah kesalahan dari dua tahun lalu. Namun warga itu heran mengapa hal itu baru diusut sekarang.
"Dan jawabannya sudah saya duga, 'salah catat dari dua tahun lalu', jadi tetap ya kami disuruh bayar walau nyicil," kata dia.
Pihak PLN telah membalas keluhan warganet tersebut di twitter. Pihak PLN menyampaikan permohonan maaf dan meminta warga tersebut mengirimkan data lewat direct message.
Viralnya tagihan listrik hingga belasan juta ini juga banyak dikomentari oleh warganet. Tak sedikit dari warganet yang mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak dan tidak mendapatkan solusi dari PLN selain harus membayarnya. Beberapa menyesalkan kesalahan PLN yang justru dibebankan kepada pihak konsumen.
Republika.co.id mencoba mengonfirmasi hal ini ke PLN. Namun, belum ada respons dari BUMN tersebut.