Rabu 29 Jul 2020 19:39 WIB

Penyerapan Insentif Pajak UMKM Masih Rendah

UMKM yang mengajukan permohonan insentif pajak dan telah dikabulkan sekitar 210.880

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerapan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih rendah. Banyaknya pelaku UMKM yang tidak mengetahui perihal insentif pajak dari pemerintah ditengarai menjadi penyebab rendahnya realisasi.

"Benar realisasinya masih rendah, masih tersedia ruang untuk memanfaatkan insentif tersebut," kata Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bappenas, Ahmad Dading Gunadi, dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/7).

Baca Juga

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per 10 Juli 2020, UMKM yang mengajukan permohonan insentif pajak dan telah dikabulkan baru sekitar 210.880. Sedangkan total UMKM yang sudah membayar pajak tahun lalu mencapai 2,3 juta.

Menurut Dading, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada UMKM. Ke depannya, Dading mengatakan, Kementerian Keuangan dan Bappenas akan menggandeng stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada UMKM.

Dading mengatakan permohonan insentif pajak masih bisa dilakukan hingga September nanti. Rencananya, periode pemberian insentif pajak ini juga akan diperpanjang hingga Desember mendatang.

Adapun insentif pajak yang diberikan untuk UMKM berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement