JAKARTA — Ekonom M Rizal Taufikurahman menilai target pajak tahun anggaran 2026 masih mungkin dicapai, namun pemerintah perlu mewaspadai agar strategi mengejar penerimaan tidak membebani dunia usaha. Hal tersebut dinilai penting untuk memjaga keberlanjutan sektor usaha nasional.
“Pemerintah harus menghimpun Rp 750,1 triliun pada kuartal IV, sekitar Rp 250 triliun per bulan. Kebutuhan ini menuntut ketahanan setoran ketika laba usaha dan konsumsi menghadapi tekanan,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen pada September 2026, Rizal menilai kenaikan tersebut perlu dicermati karena sebagian dipengaruhi oleh berkurangnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya menunjukkan penguatan riil di sektor perekonomian.
Berdasarkan perhitungan ekonom, penurunan restitusi memberikan kontribusi yang setara dengan sekitar 39 persen dari tambahan penerimaan pajak bersih dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, kenaikan penerimaan pajak belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan pembayaran pajak dari kegiatan ekonomi.
Jika pengembalian pajak kembali meningkat, pertumbuhan penerimaan berpotensi melambat, terutama apabila harga komoditas ekspor dan keuntungan perusahaan ikut melemah. Situasi ini berisiko menekan target penerimaan jangka panjang.
Untuk mengejar target, Rizal mengatakan, administrasi dan kepatuhan harus diperkuat. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum cukup untuk mengimbangi pelemahan basis ekonomi.
“Fokuskan pengawasan pada penghasilan yang belum dilaporkan, penghindaran pajak, dan tunggakan yang tertagih. Memaksakan percepatan setoran atau menahan restitusi yang sah berisiko menguras modal kerja dan melemahkan penerimaan berikutnya,” ujar Rizal.
Untuk menganticipasi risiko tidak tercapainya target penerimaan pajak, Rizal berpendapat pemerintah perlu meninjau kembali belanja negara dengan mengurangi pengeluaran yang manfaatnya terhadap perekonomian relatif kecil. Di sisi lain, bantuan sosial yang tepat sasaran perlu dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga didorong mempercepat pembayaran kepada perusahaan penyedia barang dan jasa agar perputaran uang dan kegiatan usaha tetap terjaga. Langkah ini diharapkan dapat menyokong likuiditas pasar.
Selain itu, pemberian insentif pajak perlu dievaluasi berdasarkan manfaat nyata yang dihasilkan, terutama dalam mendorong tambahan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, fasilitas perpajakan yang diberikan tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menghasilkan dampak positif bagi perekonomian.
“Jika shortfall tetap terjadi, sesuaikan proyeksi, belanja, dan pembiayaan secara transparan. Pemaksaan target yang menggerus daya beli dan produksi justru merusak fondasi penerimaan,” tuturnya.