Selasa 28 Jul 2020 13:22 WIB

Kemenkeu: 16 Bank Ikut Lelang SUN

Target lelang SUN kali ini maksimal Rp 40 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lelang Surat Utang Negara (SUN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Surat Utang Negara (SUN) Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 16 bank dan empat perusahaan sekuritas ikut melelang SUN pada hari ini Selasa (28/7). Adapun target indikator sebesar Rp 20 triliun dan target maksimal sebesar Rp 40 triliun.

Berdasarkan keterangan resmi DJPPR Kemenkeu, ke 16 bank peserta lelang SUN antara lain Citibank NA, Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia,  PT Bank Central Asia Tbk,  PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan  PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Baca Juga

Bank peserta lelang lainnya antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,  PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, serta JP Morgan Chase Bank NA.

Adapun perusahaan sekuritas peserta lelang terdiri atas PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia tercatat sebagai peserta lelang di luar 16 bank dan empat perusahaan sekuritas selaku dealer utama.

SUN yang dilelang terdiri atas dua seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yaitu SPN03201029 dan SPN12210429, serta lima seri Obligasi Negara (ON) meliputi FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076 serta khusus SPN03201029 merupakan emisi baru, selebihnya adalah emisi ulang.

“Tanggal settlement ditetapkan pada 30 Juli 2020, dengan target indikatif dan target maksimal masing-masing Rp 20 triliun dan Rp 40 triliun,” jelas DJPPR Kemenkeu.

Lelang SUN tersebut, menurut DJPPR, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik dan PMK Nomor 38/PMK02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

DJPPR Kemenkeu mencatat SUN seri SPN03201029 dan SPN12210429 akan jatuh tempo pada 29 Oktober 2020 dan 29 April 2021. Sedangkan seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076 bakal jatuh tempo masing-masing pada 15 Juni 2025, pada 15 September 2030, pada 15 Juni 2035, pada 15 April 2040, dan pada 15 Mei 2048.

SUN seri SPN03201029 dan SPN12210429, demikian DJPPR Kemenkeu, menawarkan imbalan berupa diskonto. Adapun lima seri lainnya menawarkan tingkat kupon masing-masing 6,50000 persen, 7,00000 persen, 7,50000 persen, 7,50000 persen, serta 7,37500 persen.

“Alokasi pembelian konkompetitif untuk SPN03201029 dan SPN12210429 ditetapkan maksimal 50 persen dari yang dimenangi, sedangkan seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076 maksimal 30 persen dari yang dimenangi,” tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR Kemenkeu mengemukakan lelang SUN yang dilaksanakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan APBN 2020 itu dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia. Adapun lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai imbal hasil (yield) yang diajukan.

“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang,” jelas DJPPR Kemenkeu.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Adapun SUN yang dilelang memiliki nominal Rp 1 juta per unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement