REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jamkrindo Syariah yang merupakan anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah. Penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan modal kerja tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung Jamkrindo, Jakarta. Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT Jamkrindo bersama PT Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli 2020 lalu.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah. Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
"Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp 10 miliar," katanya dalam keterangan pers, Senin (27/7).
Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo menuturkan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemic Covid-19.
Selain itu, penjaminan pembiayaan modal kerja memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN.
Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020. Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN.
Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah, penjaminan dilaksanakan melalui PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah.
Hingga Juni 2020, PT Jamkrindo Syariah membukukan volume penjaminan Rp 15,66 triliun atau meningkat secara year on year (yoy) sebesar 119,75 persen.
Adapun pencapaian Imbal Jasa Kafalah PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 160,35 miliar. Pada posisi Juni 2020 total aset yang dimiliki PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 1,22 triliun atau tumbuh sebesar 115 persen dibandingkan 2019.
Dengan modal Rp 651,06 miliar atau tumbuh sebesar 116,74 persen dibandingkan 2019, PT Jamkrindo Syariah mampu menjamin pembiayaan program PEN. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan informal.
Gatot mengatakan, dalam menjangkau potensi pasar, PT Jamkrindo Syariah senantiasa mengedepankan kepuasan mitra kerja. Yakni dengan memberikan layanan penjaminan pembiayaan PEN kepada mitra penerima jaminan secara Profesional, Gesit, Responsif, Syar’i, dan Inovatif guna mendukung pertumbuhan perekomian serta kemashlahatan bersama.