REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan industri oleokimia mengharapkan ketentuan harga gas sebesar enam dolar AS per MMBTU segera dijalankan. Ketentuan harga ini sesuai Keputusan Menteri ESDM No 89 K/10/MEM/2020.
"Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, kami mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan (sektor hulu), menyalurkan (sektor hilir), dan yang mengatur harga gas industri tersebut (pemerintah)," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7).
Rapolo mempertanyakan alasan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, yang mulai diberlakukan semenjak 13 April 2020 itu secara menyeluruh.
Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran kepmen tersebut, tambahnya, realisasinya baru satu anggota Apolin,yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut. "Apolin sangat berkepentingan terhadap penurunan harga gas tersebut karena komponen gas ini sangat diperlukan sebagai bahan baku penolong dalam dua jalur," katanya.
Jalur pertama adalah produk fatty acid, komponen gas ini diperlukan 20-23 persen sedangkan, jalur kedua adalah produk fatty alcohol, komponen gas dibutuhkan 40-43 persen. Selain itu, jika penurunan harga gas dapat dengan harga enam dolar AS per MMBTU oleh semua anggota Apolin, maka biaya produksi dapat dihemat rata-rata Rp 0,8 triliun-Rp 1,2 triliun per tahun.
Jika ada penghematan, dana tadi dapat dialokasikan oleh perusahaan untuk perluasan kapasitas produksi dan/atau investasi dalam rangka memenuhi permintaan global yang tumbuh sekitar 15-17 persen per tahun serta penambahan tenaga kerja.
Sementara itu Dirjen Industri Agro KemenperinAbdul Rochim mengakui manfaat diskon harga gas bagi industri oleokimia seperti efisiensi biaya produksi secara langsung, sehingga daya saing meningkat khususnya industri sejenis di Malaysia, yang harga gasnya sebesar 4-8 dolar AS per MMBTU.
Dengan begitu, tambahnya, akan ada peluang reinvestasi, efisiensi biaya harga gas yang dapat dialihkan untuk perluasan investasi dan pabrik karena sumber daya sawit Indonesia sangat besar. Sejauh ini, lanjutnya, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenperin antara lain menerbitkan rekomendasi perusahaan oleokimia yang ikut program harga gas.
Selain itu bekerja sama dengan Apolin untuk melakukan sosialisasi dan fasilitasi merekapitulasi data permohonan rekomendasi, bersama tim pelayanan publikmembentuk sistem permohonan rekomendasi harga gas online dalam platform siinas.
Bersama Ditjen IKFT sebagai focal pointKemenperin untuk memfasilitasi pembahasan kelayakan pemberian fasilitas diskon harga gas per perusahaan.
Sementara, peneliti Indef Eny Sri Hartatimengakui implementasi harga gas murah terhadang sejumlah faktor seperti panjangnya rantai pasok, kepentingan rente, dan belum adanya niat mengimplementasikan regulasi.
Padahal, harga gas ini sangat lah penting mendorong daya saing industri seperti oleokimia yang bermain di pasar global. "Kalau di negara lain bisa menjual gas di harga enam dolar AS per MMBTU, seharusnya Indonesia juga bisa menjual di harga tersebut," katanya.