Kamis 16 Jul 2020 20:36 WIB

Ketua KIP Apresiasi Layanan Informasi Publik Kementan

Badan publik harus bisa menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan apa yang dilakukan Kementan di masa pandemi seperti sekarang ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan apa yang dilakukan Kementan di masa pandemi seperti sekarang ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberikan layanan informasi publik, khususnya saat menghadapi pendemi Covid-19. Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan apa yang dilakukan Kementan di masa pandemi seperti sekarang ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

“Pimpinan di Kementerian Pertanian, telah menunjukkan good will melalui berbagai inovasi dan kebijakan layanan informasi publik yang dilaksanakan seluruh jajarannya. Ini sejalan dengan ketetapan Komisi Informasi Pusat yang mengkatagorikan Kementan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucap Gede dalam Webinar Inovasi Pelayanan dan Penyebaran Informasi Publik yang Cepat dan Tepat Berbasis Teknologi Informasi, Rabu (15/7) lalu.

Baca Juga

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dengan demikian, diharapkan tumbuh dukungan dan partisipasi publik terhadap program pemerintah.

Oleh karena itu, badan publik harus bisa menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dapat diakses dengan cara yang sederhana. Informasi yang disampaikan harus dapat diterima dan bernilai manfaat bagi publik.

“Kondisi stok pangan aman, ini adalah informasi publik yang perlu secara luas disampaikan oleh otoritas pangan yang membuat masyarakat nyaman dan tenang. Dengan teknologi informasi dan komunikasi, informasi bisa disampaikan dengan cepat dan mudah diakses oleh publik,” papar Gede.

Selain itu, tambah Gede, informasi yang disampaikan oleh badan publik harus akurat, benar dan tidak menyesatkan. Oleh karenanya, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID), informasi yang akan disampaikan harus dikelola, disusun secara sistematis dan dikaji, untuk disampaikan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menyampaikan bahwa selama masa pandemi covid 19 ini, PPID Kementan telah secara aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para petani dan masyarakat umum. Kementan juga menjembatani petani dengan para pengusaha terkait pemasaran produk pertanian secara digital.

“Di masa pandemi ini, Kementan berinovasi melalui layanan informasi publik secara online, termasuk perijinan produk pertanian, pendaftaran varietas tanaman, pengurusan impor produk pertanian, penanganan wabah penyakit hewan dan OPT, sosialisasi budidaya tanaman, hingga permohonan informasi publik melalui portal PPID,” jelas Kuntoro.

Saat ini, lanjut Kuntoro, Kementan juga telah memiliki Agricultural War Room (AWR), untuk mengolah data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Untuk menjamin keakuratan data, Kementan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Daerah.

“Ini sudah menjadi komitmen kita bersama, seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian untuk mendukung penuh layanan informasi publik, baik dari sisi penyediaan anggaran, prasana dan sarana, hingga SDM yang kompeten,” ujar Kuntoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement