REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meminta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya informasi bohong atau hoaks, yang mengajak warga untuk melakukan penarikan uang tunai secara besar-besaran dari sektor perbankan.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa profil risiko perbankan di wilayah kerja OJK Malang, masih terjaga pada level yang terkendali, dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,30 persen.
"Kami meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media, yang mengajak untuk menarik dana di perbankan," kata Sugiarto, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (3/7).
Sugiarto menambahkan, untuk indikator likuiditas perbankan, juga berada dalam kondisi yang baik dan tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 71, 77 persen. Hal itu menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit.
Dengan kondisi itu, lanjut Sugiarto, juga memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung pemilihan ekonomi masyarkat pada era normal baru sejak adanya pandemi Covid-19.
Sugiarto mengimbau kepada seluruh jajaran industri keuangan perbankan di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo agar dalam menjalankan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank wajib menekankan integritas dan jauh dari informasi yang bersifak hoaks.
"Siapapun pelakunya, akan berhadapan dengan Undang-Undang ITE, dan aparat penegak hukum," ujar Sugiarto.
Menurut Sugiarto, berdasarkan data OJK, hingga Mei 2020 secara nasional tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih berada dalam kondisi aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan tercatat sebesar 22,16 persen, atau berada di atas ketentuan.
Sementara untuk rasio alat likuid atau non-core deposit, dan alat likuid dana pihak ketiga, terpantau berada pada level 123,2 persen, dan 26,2 persen, berada di atas batas aman yang masing-masing tercatat sebesar 50 persen, dan 10 persen.
Dengan kondisi tersebut, OJK Malang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai informasi hoaks yang menyesatkan, dengan memastikan informasi keuangan yang diterima melalui Kontak OJK di nomor 157.