Jumat 03 Jul 2020 12:41 WIB

Satgas Waspada Investasi Temukan 99 Kegiatan Usaha Ilegal

Sebagian besar entitas itu melakukan perdagangan berjangka ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya berupaya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. 

“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (3/7).

Tongam merinci sebanyak 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain sebanyak 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, sebanyak dua penjualan langsung (Direct Selling) Ilegal, sebanyak tiga investasi Cryptocurrency Ilegal, sebanyak tiga investasi uang dan sisanya kegitan usaha lainnya.

Ke depan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi beberapa hal diantaranya pertama memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Keempat memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement