Senin 22 Jun 2020 06:47 WIB

Menilai Keamanan Penggunaan Sekat Saat Naik Ojol

Keamanaan penggunaan sekat saat mengendarai motor masih dipertanyakan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Christiyaningsih
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Keamanaan penggunaan sekat saat mengendarai motor masih dipertanyakan. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA/
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Keamanaan penggunaan sekat saat mengendarai motor masih dipertanyakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19, ojek online (ojol) saat ini sudah mulai beroperasi di Jakarta dengan sejumlah aturan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan sekat antara penumpang dan pengemudi ojol. Namun, ternyata keamanan penggunaan sekat saat berkendara menggunakan motor masih dipertanyakan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bagaimana bentuk, ukuran, dan bahan dasar pembuatan penyekat tersebut masih menjadi pertanyaan. "Belum lagi jika dikaitkan dengan aspek keselamatan dan kesehatan maka timbul pertanyaan lanjutan, mampukah penyekat tersebut menciptakan rasa aman bagi penumpang dan pengemudi?" kata Djoko, Senin (22/6).

Baca Juga

Selain itu, Djoko menuturkan, hingga saat ini belum ada kepastian seberapa besar tingkat kemampuan penyekat tersebut mencegah penularan Covid-19. Djoko menuturkan, regulator atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menjawab hal tersebut.

"Ini harus dipastikan, baik terkait aspek keselamatan maupun aspek kesehatan," tutur Djoko.

Terlebih, Djoko menegaskan, bertransportasi menggunkan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas paling tinggi dibandingkan angkutan lainnya. Ditinjau dari aspek kesehatan, menurut dia, juga pada akhirnya kembali pada peraturan atau ketentuan tentang jaga jarak.

"Kesimpulan dari kedua aspek tersebut adalah akankah pemerintah melakukan pembiaran terhadap penyelenggaraan angkutan ilegal tersebut," kata Djoko.

Untuk itu, dia mendesak keterlibatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap rencana sekat yang merupakan pembatas antara pengemudi dan penumpang. Namun, bukan berarti KNKT mendukung pengoperasian sepeda motor sebagai kendaraan umum.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan operasional ojol akan diperketat.

"Pengetatan dilakukan kepada pengemudinya dan termasuk juga kepada kendaraannya," kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan, kendaraan ojol harus disemprot disinfektan. Budi memastikan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan aplikator Gojek dan Grab Indonesia.

Budi menambahkan, berdasarkan surat edaran tersebut Kemenhub juga menyarankan aplikator dapat menyediakan partisi atau penyekat antara pengemudi dan penumpang ojek online. "Ini (penyekat) kewajiban, baik Gojek dan Grab bersedia untuk menyiapakan dengan catatan secara bertahap," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement