Selasa 16 Jun 2020 17:24 WIB

Menhub: Tarif dan Okupansi Transportasi Dibahas Bersama

Kemenhub menaikkan aturan okupansi transportasi dari 50 menjadi 70 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini pemerintah dari setiap lintas sektor membahas bersama mengenai kelangsungan operasional transportasi. Termasuk mengenai tarif dan okupansi penumpang yang perlu diatur selama pandemi.

"Sebagai contoh tidak mungkin Kementerian Kesehatan sendiri, kami Kementerian Perhubungan sendiri, hirarki ada gugus tugas. Waktu sama saya bahas tarif dan data-data transportasi," kata Budi dalam diskusi terbuka secara virtual yang diselenggarakan Universitas Bina Nusantara, Selasa (16/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Kemenhub bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga hari ini (16/6) mulai memetalan apa yang terjadi dalam sektor perhubungan. Termasuk mengenai okupansi di setiap moda yang bisa membuat setiap perusahan transportasi dapat bertahan selama pandemi.

"Dengan okupansi turun, sektor perhubungan turun. Tetapi kita harus memperhatikan protokol kesehatan. Tidak ada alasan untuk melemahlan sektor kesehatan," ujar Budi.

Budi menegaskan, dengan adanya masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju kenormalan baru, pemerintah tidak ingin nantinya justru membuat gelombang kedua pandemi Covid-19 terjadi. Budi mengharapkan pada September 2020 sudah selesai dan terkendali.

"Karenanya saya ingin mengajak selalu waspada selalu patuh disiplin sehingga kita aman. Kunci keberhasilan tergantung kepatuhan kita," tutur Budi.

Saat ini, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut membahas adanya perubahan kuota atau okupansi transportasi yang dinaikan dari 50 persen menjadi 70 persen dan secara detil diatur mellui surat edaran masing-masing direktorat moda transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement