Ahad 07 Jun 2020 14:17 WIB

PNBP Sumber Daya Alam Perikanan Tangkap Naik Saat Pandemi

Kenaikan akibat meningkatnya jumlah pemohon izin perikanan tangkap yang signifikan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Suasana transaksi jual beli para nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Be
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Suasana transaksi jual beli para nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Be

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP-SDA) perikanan tangkap mengalami kenaikan sebesar 11,35 persen meski di tengah pandemi Covid-19. Zulficar menyampaikan apabila dibandingkan periode yang sama pada 2019, PNBP-SDA perikanan tangkap sampai Mei mencapai Rp 229 miliar, sedangan tahun ini mencapai Rp 255 miliar.

Zulficar menyebut kenaikan ini disebabkan meningkatnya jumlah permohonan izin perikanan tangkap yang cukup signifikan. Kemudahan akses perizinan secara daring diberikan agar tidak menghambat aktivitas perikanan tangkap.

"Meski tanpa layanan tatap muka, pelayanan perizinan dapat kita lakukan secara daring melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) 1 jam online. Lebih dari 700 izin kita terbitkan setiap bulannya membuktikan proses pengurusan izin dapat berjalan dengan optimal," ujar Zulficar dalam keterangan tertulis yang diterima  Ahad (7/6).

Hingga 3 Juni 2020, tercatat sebanyak 3.753 dokumen perizinan telah diterbitkan melalui layanan SILAT sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019. Angka ini terdiri atas 1.040 Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), 2.554 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 159 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI). Zulficar melihat antusiasme pelaku usaha terhadap layanan SILAT ini sangat positif.

"Mereka dapat memproses dokumen perizinannya secara cepat dalam waktu 1 jam apabila persyaratan yang dibutuhkan juga lengkap. Kendala yang dikeluhkan sejauh ini hanya saat server atau aplikasi koneksinya terputus," lanjut Zulficar.

Zulficar menambahkan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan juga terus melakukan monitoring pemantauan terhadap layanan SILAT tersebut. Upaya ini dilakukan untuk terus meningkatkan dan mengembangkan layanan menjadi lebih baik.

"Kita terbuka apabila ada masukan dan kritik dari pelaku usaha agar layanan ini dapat terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang dapat mengakses di mana saja dan kapan saja hanya dengan sentuhan jari," kata Zulficar menambahkan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement