Sabtu 06 Jun 2020 01:14 WIB

PLN Kalsel dan Kalteng Tepis Isu Kenaikan Tarif Listrik

Lonjakan tagihan listrik bulan Juni karena penyesuaian tagihan rekening

Petugas PLN memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas PLN memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) menepis isu terjadinya lonjakan tagihan listrik pelanggan di bulan Juni akibat adanya kenaikan tarif listrik.

Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng Syamsu Noor di Banjarbaru, Jumat (5/6), mengatakan,lonjakan tagihan listrik bulan Juni karena penyesuaian tagihan rekening akibat perubahan mekanisme pencatatan meter pelanggan pascabayar.

Baca Juga

Menurut Syamsu, di awal pandemi Covid-19 penghitungan tagihan dilakukan dengan cara menghitung rata-rata penggunaan listrik pelanggan 3 bulan terakhir untuk tagihan April dan Mei.

"Sejak awal Pandemi Covid-19 sudah kami sampaikan, tagihan listrik di bulan April dan Mei dilakukan hitung rata-rata 3 bulan sebelumnya. Itu sebagai upaya PLN untuk memutus penyebarluasan virus antara petugas PLN dan pelanggan," ujarnya.

Dijelaskan, mekanisme penghitungan rata-rata itu mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik pelanggan dengan jumlah ditagihkan PLN sehingga ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai jumlah konsumsi listriknya.

Oleh karena itu, PLN akan melakukan penyesuaian jika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali dan jika dihitung rata-rata, tagihan April dan Mei ada pelanggan yang membayar lebih banyak dan lebih sedikit dari seharusnya.

"Jika pelanggan kelebihan bayar, PLN akan mengembalikan dananya dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya, jika pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan," ungkapnya.

Dikatakan, tagihan rekening listrik di bulan Juni, petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke pelanggan, sehingga setelah dihitung, PLN mendapatkan data pasti selisih jumlah pemakaian listrik dan tagihan rekening dibayarkan pelanggan bulan April dan Mei lalu.

"Makanya, jika pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni, berarti jumlah tagihan rekening di bulan April dan Mei yang telah dibayar pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya, sehingga Juni ditagihkan yang kurang itu," sebutnya.

Disisi lain, akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan pemerintah kepada masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas publik, sangat berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat dalam hal durasi penggunaan alat elektronik, sehingga konsumsi listrik meningkat.

"Penerapan PSBB di sejumlah wilayah di Kalsel maupun Kalteng membuat aktivitas masyarakat lebih banyak di rumah saat pandemi Covid-19, tentu berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat," kata dia.

Ditambahkan, sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik bulan Juni, pelanggan dapat melakukan klarifikasi tagihan ke Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Data informasi yang harus disiapkan oleh pelanggan saat datang ke ULP PLN adalah identitas diri (KTP/KK/SIM/Passport), nomor ID Pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir.

Tambahan informasi terkait besaran tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu ketetapan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh, tarif R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh, tarif tegangan menengah sebesar Rp1.114,74/kWh dan tarif tegangan tinggi Rp996,74/kWh dan sejak 2017 hingga saat ini tarif listrik tidak pernah naik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement