REPUBLIKA.CO.ID, OJK: Transaksi Net Buy Investor Asing di Pasar Saham RI Capai Rp 8 Triliun
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aksi bersih atau net buy yang dilakukan investor asing senilai Rp 8 triliun sepanjang Mei 2020. Hal ini menandakan pasar saham Indonesia berangsung membaik di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju stabil sejak Mei 2020 sampai perdagangan hari ini.
"Bulan Mei sudah ada net buying sebesar Rp 8 triliun. Di pasar SBN juga ada net buying sebesar Rp 7,07 triliun per Mei kemarin. Kondisi di pasar saham sudah cukup positif, kami lihat levelnya, indeksnya 4.996 tadi pagi sudah menembus 5.000. Mudah-mudahan ini akan recover dan normal," ujarnya saat video conference, Kamis (4/6).
Atas dasar tersebut, Wimboh menyampaikan situasi pasar modal semakin membaik dan kondusif setelah sebelumnya sempat mengalami tekanan hingga ke angka 4.500. Menurut Wimboh membaiknya pasar modal tidak terlepas dari kebijakan yang dilakukan di pasar modal, seperti memperpendek rentang auto rejection, dan memperbolehkan aksi buyback tanpa melakukan RUPS.
"Alhamdulilah, sentimen positif sudah mulai hadir. Beberapa minggu terakhir sudah mulai banyak hijaunya. Terakhir indeks sudah mulai 4.900. ini direspons positif, artinya ada skenario agar sektor riil dampaknya minimal," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menambahkan pihaknya berupaya meningkatkan fasilitas pelayanan teknologi dan informasi di tengah pandemi Covid-19. Sebab keadaan yang mengharuskan pembatasan sosial dan pembatasan fisik maka pelayanan teknologi telah menjadi sesuatu hal yang sangat penting.
“Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh OJK antara lain memberikan akses SLIK (Sestem Layanan Informasi Keuangan) kepada pemerintah. Ini dilakukan dalam rangka agar pemberian subsidi bunga dapat dilakukan tepat sasaran,” ucapnya.
Selain itu OJK juga akan mempermudah perizinan untuk WPPE (Wakil Perantara Perdagangan Efek) WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek) melalui Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
"Tentu ini akan terus kita tingkatkan untuk perizinan lainnya juga. Fit and proper test juga akan senantiasa kami tingkatkan," ucapnya.
Nurhaida juga menegaskan otoritas telah menerapkan untuk penggunaan tanda tangan elektronik. Hal ini digunakan untuk memperlancar tugas atas penandatanganan dokumen yang harus segera dilakukan dengan keterbatasan kerja di rumah.
"Kalau tanda tangan basah membutuhkan waktu dan ini jadi semakin cepat," ucapnya.