Senin 25 May 2020 05:01 WIB

KPPU Mulai Panggil Pelaku Usaha Gula Selidiki Pelanggaran Ha

Harga gula tetap tinggi bahkan jauh dari patokan harga eceran tertinggi (HET)

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menimbang gula pasir di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang menimbang gula pasir di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para pelaku usaha distributor maupun pabrikan gula. Ini sebagai tindak lanjut penanganan masalah gejolak harga gula di dalam negeri.

"Sekarang sudah dalam proses pemanggilan pelaku usaha," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, kepada Republika.co.id saat dihubungi, Sabtu (23/5) malam.

Baca Juga

Guntur enggan menjelaskan lebih detail mengenai perusahaan yang dipanggil dan sampai kapan proses pemeriksaan dilakukan. Namun, dari pernyataan sebelumnya, penanganan gula tidak lagi dalam tahap kajian ekonomi. Sebab, kemungkinan besar sudah pasti terdapat pelanggaran oleh pelaku usaha.

Ia menjelaskan, dari hasil kajian KPPU, surat persetujuan impor gula dan realisasinya sudah terjadi. Setidaknya periode Januari - Mei 2020 sudah masuk gula impor sebanyak 450 ribu ton. Namun, harga tetap tinggi bahkan jauh dari patokan harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg.

Menurut Guntur, HET sejatinya sudah memberikan ruang yang besar untuk margin pelaku usaha dalam negeri. Terlebih lagi bagi mereka para importir. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan relaksasi bagi gula rafinasi milik industri untuk bisa dikonversi menjadi gula konsumsi sebanyak 250 ribu ton.

"Tapi faktanya harga masih tinggi. Ini bisa berpotensi menjadi alat bukti untuk berikan sanksi ke pelaku usaha terkait jika nanti kami temukan adanya pelanggaran persaingan usaha," kata Guntur.

Lebih lanjut, ia menuturkan, harga gula dunia juga sedang stabil. Hal itu menunjukkan situasi yang stabil dari berbagai negara produsen gula. Persoalan mengenai sempat terlambatnya penerbitan SPI dari pemerintah untuk mengimpor gula, pun telah terselesaikan dengan terealisasinya impor.

Ketika gula tersebut telah masuk di dalam negeri, maka KPPU dapat melakukan pemeriksaan dalam ranah persaingan usaha. Mereka yang terbukti sengaja menjual gula impor dengan harga tinggi pun bisa dikenakan sanksi karena masalah tingginya harga gula selalu berulang dari tahun ke tahun.

Kementerian Perdagangan sebelumnya juga telah membongkar modus pengusaha gula yang menyebabkan harga gula naik. Hal itu setelah dilakukan penggerebekan pasokan gula PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung, Malang, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama berhasil di amankan. Diketahui, distributor sengaja menjual gula dengan harga di atas HET kepada distributor-distributor lainnya. Rantai pasok itu lantas menimbulkan 4-5 jalur distribusi sebelum gula sampai ke pengecer di pasar.

Hal itu lantas mengerek kenaikan harga gula yang bahkan mencapai lebih dari 18 ribu  per kg. "Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum (perusahaan) dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk disanksi," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement