Jumat 15 May 2020 13:06 WIB

Kebijakan OJK Mampu Kurangi Risiko Likuiditas Perbankan

Kebijakan OJK dinilai mampu mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus corona.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus corona. Kebijakan ini dinilai mampu mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan.

Adapun kebijakan OJK tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di industri perbankan serta POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Baca Juga

Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana mengatakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK termasuk kebijakan fiskal dan moneter mampu menenangkan pasar keuangan.

"Relaksasi aturan OJK memberikan ketenangan kepada pasar terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” ujarnya kepada Republika di Jakarta, Jumat (15/5).

Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK 03/2020 ada empat kebijakan pokok antara lain pertama kebijakan meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar. Kedua, memberi napas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di tengah pandemi virus corona melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Ketiga, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak virus corona. OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Keempat, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.

Menurut Wisnu keempt kebijakan OJK dapat membantu sektor perbankan terutama restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak virus corona. “Seluruh kebijakan OJK dapat menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," ucapnya.

Menurutnya kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan. Meskipun persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar lima persen.

“Perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5 persen, saya pikir efektif,” ucapnya.

Sementara Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menambahkan empat fokus kebijakan OJK dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia. Kebijakan ini mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan.

“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ucapnya.

Piter menilai keempat kebijakan OJK mampu memperkuat dunia usaha terutama kebijakan restrukturisasi kredit dan perbankan tak perlu menambahkan cadangan kerugian kredit macet.

“Dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan,” katanya.

Meski demikian, Piter mengakui restrukturisasi kredit saja tak cukup untuk sebagian pelaku usaha. Maka diperlukan kebijakan lain dari pemerintah maupun bank sentral yang bisa memperkuat dunia usaha.

“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi arah kebijakannya sudah benar,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement