REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Damri mulai mengembangkan salah satu segmen usahanya yakni layanan operasional logistik melalui bus atau yang dikenal dengan angkutan barang. Hal itu sebagai substitusi angkutan penumpang yang untuk sementara ini dihentikan.
Keputusan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Perum Damri mulai memberhentikan operasional bus dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang ditetapkan PSBB mulai 24 April sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Namun, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi darat dengan angkutan penumpang dan barang, Damri mulai mengembangkan salah satu segmen usahanya yakni layanan operasional logistik melalui bus atau yang dikenal dengan angkutan barang,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
Ia mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan rekomendasi pengangkutan barang tersebut. Nico menuturkan selama pandemi Covid-19, Bus Damri tetap beroperasi, tetapi tidak membawa penumpang hanya membawa paket barang.
“Layanan logistik ini dalam rangka mendukung program Pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Nico menambahkan dengan inovasi layanan di tengah wabah Covid-19 diharapkan dapat membantu masyarakat dan memberikan solusi untuk memudahkan pengiriman barang tanpa harus mengantar ke alamat tujuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan kemudahan layanan kami dalam menunjang distribusi kebutuhan logistik,” kata Nico.
Sebelumnya, Damri menghentikan sementara operasional bus Bandara Soekarno-Hatta secara keseluruhan mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dalam upaya mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Akibat dampak tersebut, Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen namun ada beban (fix cost) yang harus ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.
“Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing,” katanya.
Dia menambahkan kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.