Kamis 30 Apr 2020 05:00 WIB

Indef: PUPR Perlu Beri Surat Rekomendasi Keringanan ke BUJT

BUJT perlu mendapatkan relaksasi atau keringanan pembayaran retribusi dan pajak.

Kendaraan melintas di ruas jalan tol Solo-Ngawi kawasan Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, ilustrasi.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Kendaraan melintas di ruas jalan tol Solo-Ngawi kawasan Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyarankan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu memberikan surat rekomendasi kepada Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT agar mereka mendapatkan keringanan. Selain memperjuangkan relaksasi pembayaran kewajiban dari pihak bank akibat penurunan drastis lalu lintas di jalan tol karena wabah Covid-19.

"Kementerian PUPR perlu memberikan surat rekomendasi kepada BUJT-BUJT yang terdampak negatif ekonomi pandemi Covid-19 agar mereka mendapatkan fasiitas baik itu keringanan dalam hal pajak, restrukturisasi kredit dan sebagainya," ujar Tauhid Ahmad saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Pengamat ekonomi tersebut menilai rekomendasi dari Menteri PUPR kepada para BUJT ini semacam garansi atau jaminan kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan terkait, bahwa BUJT-BUJT yang terdampak pandemi Covid-19 ini akan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka hanya karena ada kondisi kahar seperti sekarang sehingga mereka perlu mendapatkan penundaan dan keringanan merupakan hal yang wajar.

"Kementerian PUPR juga perlu segera menyurati Kementerian Keuangan agar BUJT-BUJT mendapatkan relaksasi atau keringanan, hal ini penting untuk dilakukan. Ini bentuk dukungan yang riil, bukan hanya dukungan secara umum," katanya.

Menurut Tauhid Ahmad, para BUJT tentu saja perlu mendapatkan relaksasi atau keringanan pembayaran retribusi, pajak dan sebagainya di tengah situasi seperti ini.

Selain itu keringanan dan relaksasi kewajiban seperti pajak atau restrukturisasi kredit juga perlu diberikan kepada para pelaku UMKM yang mencari nafkah di rest area-rest area jalan tol, mengingat anjloknya lalu lintas harian di jalan tol akibat pandemi Covid-19.

"Apalagi bagi UMKM-UMKM di rest area, kalau mereka tentunya harus bisa mendapatkan keringanan-keringanan tersebut agar bisa survive," katanya.

Menurut dia kondisi pandemi ini membuat pengguna jalan tol berkurang, sehingga jangan sampai para BUJT dan UMKM yang berbisnis di jalan tol terbebani. Paling tidak mereka masih bisa bertahan untuk melayani para pengguna jalan tol.

"Di samping itu, kalau ada memang akan diberikan keringanan dalam bagi BUJT dan UMKM yang dalam fase pinjaman setidaknya mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi kredit. Belum tentu semua pelaku usaha tersebut memiliki kapasitas modal sendiri," katanya.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kemungkinan akan meminta relaksasi pembayaran kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kepada bank akibat penurunan drastis lalu lintas di jalan tol karena wabah Covid-19.

Menurut dia, sekarang ini berdasarkan data lalu lintas harian rata-rata atau LHR di jalan tol mengalami penurunan sekitar 40 sampai dengan 60 persen dari LHR pada hari-hari normal.

Dengan demikian hal tersebut tentunya memengaruhi penghasilan BUJT sehingga kemampuan untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak bank juga menjadi berkurang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement