Rabu 29 Apr 2020 16:34 WIB

Pemerintah Beri Subsidi Bunga Hingga Enam Persen untuk UMKM

Subsidi bunga kredit ditargetkan berlaku awal Mei.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang keringanan kepada nasabah kredit, baik yang pinjamannya setara dengan kredit usaha rakyat yakni maksimal Rp 500 juta, kredit usaha menengah dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, maupun kredit mikro kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, PP yang mengatur hal tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini dan diikuti dengan penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Artinya, kebijakan tentang keringanan bagi nasabah kredit ini bisa berlaku per pekan depan.

Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 11 aturan tersebut disebutkan mengenai program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.

Baca Juga

Kelompok pertama yang mendapat keringanan adalah yang kredit UMKM setara KUR, baik melalui BPR, perbankan, maupun perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Pemerintah mencatat, BPR menyalurkan kredit kepada 1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan menyalurkan pinjaman kepada 6,76 juta debitur.

Kredit oleh perusahaan pembiayaan termasuk pinjaman bagi masyarakat yang mencicil sepeda motor. "Itu jumlahnya sekitar 28,3 nasabah. Mereka dapat fasilitas tiga bulan pertama bunganya dibayarkan pemerintah sebesar 6 persen dan tiga bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen," ujar Menkeu selepas mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (29/4).

Sasaran keringanan yang kedua adalah nasabah usaha menengah dengan besaran pinjaman di antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Bagi kelompok ini, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan subsidi bunga 2 persen pada tiga bulan terakhir.

"Bank-bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah," kata Menkeu Sri.

Sasaran berikutnya adalah debitur usaha kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta. Keringanan kredit diberikan kepada pinjaman ultramikro seperti Mekaar dengan 6,08 juta debitur, UMi dengan 1 juta debitur, dan Pegadaian dengan 10,6 juta debitur.

"Mereka ini akan dapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah. Untuk UMi, Mekaar, dan Pegadaian mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama 6 bulan sebesar 6 persen," kata dia.

Pemerintah mencatat, total penundaan pokok kredit untuk nasabah KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp 105,7 triliun. Sementara itu, penundaan angsuran untuk BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 165,48 triliun. Artinya, total penundaan angsuran keseluruhan mencapai sekitar Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan.

Sementara itu, untuk kredit di luar kelompok yang sudah disebutkan itu, misalnya koperasi, masih ada 1,7 juta debitur. Kemudian, masih ada nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebanyak 30 ribu pelaku usaha dan UMKM yang mencatatkan diri di platform penjualan daring mencapai 3,7 juta pelaku.

"Juga petani, nelayan, semuanya jumlahnya 6,29 juta orang. Itu juga akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan outstanding Rp 16,3 triliun dan penundaan Rp 13,87 triliun," kata Menkeu. 

Pemerintah, Sri melanjutkan, akan meminta pihak bank untuk membuat proposal pengajuan keringanan kepada debitur. Debitur yang berhak mendapat keringanan di antaranya debitur yang terdampak Covid-19, memiliki rekam jejak yang baik termasuk kelancaran pembayaran kredit yang baik, serta harus memiliki NPWP dan rekam jejak pembayaran pajak yang baik.

"Mereka juga tak masuk daftar hitam OJK, dan bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," ujar Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement