Sabtu 18 Apr 2020 10:15 WIB

Aturan Ponsel Ilegal Berlaku, Segera Cek IMEI-mu di Sini

Aturan Tekan Jumlah Ponsel Ilegal Berlaku Besok, Segera Cek IMEI-mu di Sini

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Aturan 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal Berlaku Besok, Segera Cek IMEI-mu di Sini!!. (FOTO: M Risyal Hidayat)
Aturan 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal Berlaku Besok, Segera Cek IMEI-mu di Sini!!. (FOTO: M Risyal Hidayat)

Warta Ekonomi.co.id, Bogor

Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dirancang untuk menekan jumlah ponsel ilegal (Black Market) bakal berlaku Sabtu (18/4/2020).

Di tahap awal, pemerintah bakal menerapkan sistem white-list, memungkinkan pelanggan menguji ponsel sebelum melakukan pembelian. Jika IMEI tak terdaftar di basis data pemerintah, maka ponsel tak akan mendapat sinyal walau sudah dilengkapi oleh kartu SIM.

"Aturan itu sifatnya berlaku ke depan dan tak akan berdampak terhadap ponsel ilegal yang sudah dipakai sebelum 18 April," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Nur Akbar Said.

Baca Juga: Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan

Artinya, nomor IMEI yang tak terdaftar di situs Kemenperin dan telah dilengkapi kartu SIM tak perlu khawatir, karena mereka masih akan mendapat sinyal.

Ia bilang, "jika mereka membeli ponsel BM (setelah 18 April), maka secara otomatis tak akan mendapat layanan selular."

Untuk mengecek status IMEI ponsel Anda, silakuakn buka situs berikut ini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement