Senin 13 Apr 2020 18:08 WIB

Agen Travel Terbantu Jika Perusahaan Transportasi Berjalan

Stimulus dapat diberikan ke daerah-daerah yang devisanya tergantung kunjungan turis.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah masih menghitung ulang stimulus pariwisata untuk sektor penerbangan maupun lainnya karena terdampak pandemi virus korona atau Covid-19. Managing Director Tiket.com Gaery Undarsa mengungkapkan pada dasarnya online travel agent (OTA) akan terbantu jika perusahaan transportasi tetap berjalan.

“Mereka (perusahaan transportasi ) yang berjalan. Maskapai itu banyak yang butuh bantuan,” kata Gaery dalam konferensi video, Senin (13/4).

Baca Juga

Selain itu, dia mengungkapkan saat ini sebagian besar dari sekitar 20 ribu hotel berbintang terdampak virus corona. Sektor tersebut yang menurutnya juga yang lebih membutuhkan stimulus dari pemerintah.

“Stimulus yang cepat masuk itu ke hotel dan maskapai karena mereka biayanya besar,” tutur Gaery.

Setelah itu, dia menilai stimulus dapat diberikan ke daerah-daerah yang devisanya tergantung turis seperti Bali dan lainnya. Gaery mengungkapkan ekonomi akan kembali berjalan jika travel berlangsung kembali atau stabil.

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sudah mengajukan stimulus kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Khususnya insentif bagi maskapai yang terdampak virus corona.

“Kita ajukan ke Kemenko perekonomian terkait PPN dan PPH pesawat,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Ahad (12/4).

Novie menilai saat ini stimulus sangat dibutuhkan agar maskapai tetap dapat bertahan. Novie menuturkan Kemenhub juga mengusulkan beberapa alternatif stimulus lain bagi maskapai.

“Kami ada alternatif lain, parkir-parkir (pesawat) ini meminta business to business. Pemerintah bisa menunda atau memungkinkan biaya parkir pesawat dibayar APBN,” jelas Novie.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, Novie mengatakan maskapai dipastikan mengalami kerugian 50 persen. Untuk itu, saat ini Kemenhub akan mengupayakan maskapai diperbolehkan menerapkan tuslah atau biaya tambahan hingga kenaikan tarif batas atas (TBA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement