REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II Tahun 2025. Sebanyak 4.535.422 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan telah diterima dan kini sedang dalam proses verifikasi serta validasi.
“Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
BSU Tahap II menjadi harapan banyak pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi pascapandemi. Pemerintah menegaskan, bantuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program BSU tahun ini menargetkan 17 juta pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (masing-masing Rp300.000 per bulan).
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelas Yassierli.
Penerima BSU disyaratkan merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum kabupaten/kota. BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Sebelumnya, penyaluran BSU Tahap I telah berjalan. Dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima bantuan. Sisanya, 1.247.768 pekerja masih dalam proses pencairan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi penerima di Provinsi Aceh. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.