REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan nilai penjaminan simpanan di perbankan. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya krisis lebih dalam akibat dampak Covid-19.
Saat ini nilai simpanan di perbankan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar. Menurut LPS, langkah serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dulu nilai yang dijamin hanya Rp 100 juta. Pada 2008 LPS menaikkannya menjadi Rp2 miliar per rekening per bank.
"Apabila dibutuhkan kita masih bisa menaikkan nilai ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (1/4).
Selain menaikkan nilai jaminan, LPS juga mengusulkan perluasan jenis simpanan masyarakat yang dijamin oleh LPS. Misalnya yaitu menjamin dana milik individual yang dikelola secara bersama oleh satu lembaga seperti dana pensiun, dana haji, dana BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain.
"Untuk perluasan jenis jaminan ini, menurut Halim, prosesnya cukup melalui PP (Peraturan Pemerintah) saja," tambah Halim.
Apabila kondisi perekonomian semakin memburuk, LPS juga mengusulkan untuk pemerintah melakukan langkah yang lebih drastis. Misalnya yaitu menjamin beberapa jenis kewajiban bank yang diluar simpanan.
Menurut Halim, langkah-langkah ini bisa disiapkan untuk mencegah krisis lebih dalam. Sehingga, pemerintah bisa menjamin kegiatan korporasi tetap berjalan lancar.