REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyediaan asuransi perlindungan bagi debitur KUR Bank Mandiri. Adapun kerja sama ini melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausahwan, seniman, maupun pekerja informal lainnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan kerja sama ini untuk meningkatkan dukungan kepada pelaku UMKM di Tanah Air. Perseroan membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan periode tiga bulan, yang meliputi jaminan sosial perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian.
“Pada 2019, Bank Mandiri menyalurkan Rp 5 miliar untuk membiayai program GN Lingkaran bagi 99.207 debitur KUR ritel perseroan. Dukungan perseroan pada program GN Lingkaran ini sejalan dengan amanat UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3).
Menurutnya seluruh nasabah KUR harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan karena sebagian besar penyebab kredit bermasalah karena nasabah KUR mengalami sakit atau kecelakaan kerja, sehingga selanjutnya tidak mampu menjalankan bisnis dengan baik.
Pada 2019 Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sebesar Rp 25 triliun kepada lebih dari 310 ribu debitur, nasabah KUR termasuk dalam kelompok pekerja BPU. Adapun tahun ini, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR Rp 4,66 triliun pada dua bulan pertama 2020, atau 15,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp 30 triliun.
Donsuwan menambahkan kerja sama pemberian donasi program GN Lingkaran juga diharapkan dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan perlindungan yang optimal kepada para pekerja informal di Tanah Air.
“Dukungan lain kepada BPJS Ketenagakerjaan juga telah kami lakukan melalui program BPJS Ketenagakerjaan Service Payment Office (BKSPO) sejak 2015, program ini memberikan layanan sosialisasi, pendaftaran kepesertaan dan pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah Bank Mandiri yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja rentan di Indonesia. Hal ini juga patut menjadi contoh bagi institusi lain karena masih banyak pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan saat mereka menjalani aktifitas ekonominya.
“Seluruh pekerja rentan tersebut akan terlidungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan dan selanjutnya dapat melanjutkan iurannya secara mandiri, sehingga dapat terus terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja,” jelasnya.
Program yang telah berjalan sejak 2016 merupakan sebuah wadah yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Menurutnya banyak institusi dan masyarakat yang sangat antusias dengan adanya GN Lingkaran. Hal ini dibuktikan dengan jumlah donasi iuran GN Lingkaran yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2019 terkumpul donasi sebesar Rp 12 miliar yang disalurkan kepada 255 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia.
“Berharap ke depannya kerja sama ini dapat terus berkembang dan menciptakan beragam manfaat tambahan khususnya bagi peserta BP Jamsostek dan nasabah Bank Mandiri”, ucapnya.