Ahad 15 Mar 2020 10:46 WIB

Layanan Pajak Dibatasi, Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang

Batas waktu pelaporan pajak diperpanjang sampai 30 April 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3).(Antara/Puspa Perwitasari )
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3).(Antara/Puspa Perwitasari )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberian (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Semula, batas waktunya adalah 30 Maret 2020, kini direlaksasi menjadi 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan, untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020. Kebijakan ini tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan, relaksasi diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi. Khususnya di tengah pembatasan layanan perpajakan yang sedang dilakukan guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Salah satu pembatasan yang dilakukan adalah meniadakan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. "Ini sejalan dengan upaya seluruh jajaran pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Hestu dalam rilis yang diterima, Ahad (15/3).

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Baik itu yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Hestu mengatakan, pelayanan langsung tetap dilakukan pada counter Value Added Tax (VAT) Refund di bandara-bandara. "Tapi, ini pun dengan pembatasan tertentu," tuturnya.

Meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, WP tetap dapat menyampaikan SPT maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Hestu menekankan, para WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui saluran komunikasi online seperti chat dan email. "Ataupun melalui telepon," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement