Ahad 01 Mar 2020 10:32 WIB

Penyerapan Garam Lokal Capai 65 Persen dari Target

Kemenperin meminta Industri untuk terus berkomitmen menggunakan garam lokal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Garam (ilustrasi). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri untuk terus berkomitmen menggunakan garam lokal sesuai kesepakatan yang diteken pada medio 2019 lalu.
Foto: ANTARA
Garam (ilustrasi). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri untuk terus berkomitmen menggunakan garam lokal sesuai kesepakatan yang diteken pada medio 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan penyerapan garam lokal oleh industri pengguna garam dalam negeri masih terus berlanjut. Industri diminta untuk terus berkomitmen menggunakan garam lokal sesuai kesepakatan yang diteken pada medio 2019 lalu. 

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, penyerapan garam hingga 31 Januari 2020 sudah mencapai 713.000 ton. Target antara pemerintah, industri, dan petambak garam sebanyak 1,1 juta ton untuk periode Juli 2019-Juni 2020.

Baca Juga

"Penyerapan garam lokal sudah mencapai 65 persen," kata Khayam kepada Republika.co.id, Sabtu (29/2). 

Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menambahkan, perusahaan industri pengolahan garam yang telah meneken perjanjian masih akan terus melanjutkan penyerapan. AIPGI menargetkan jumlah serapan mencapai target pada bulan Juni mendatang. 

"Kalau ada kekhawatiran garam petambak tidak terserap, kami sudah memiliki komitmen. Garam petani juga bisa dijual ke mana saja," kata Tony. 

Namun, ia mengungkapkan kendala kualitas masih dihadapi hingga saat ini. Terutama dari segi kandungan natrium klorida (NaCl) yang masih di bawah standar industri yakni di atas 95 persen. "Namun, kami akan tetap menyerapnya," ucapnya menambahkan. 

Soal harga penyerapan, Tony mengungkapkan masing-masing industri memiliki kesepakatan dengan mitra petambak sesuai kualitas garam. Namun, untuk garam lokal sesuai kualitasnya diharapkan sekitar Rp 500 - Rp 700 per kilogram.

Tony mengatakan, terdapat juga harga garam lokal di atas harga tersebut jika kualitasnya sangat baik. 

Sebagai informasi, pada Agustus 2019 lalu, sebanyak 11 perusahaan industri pengolah garam bersama 164 petambak garam meneken kesepakatan penyerapan 1,1 juta garam. penyerapan dilakukan dari lima provinsi sentra garam. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.  

Komitmen penyerapan garam 2019-2020 itu sama dengan komitmen penyerapan periode 2018-2019 sebanyak 1,12 juta ton. Namun saat itu, realisasi mencapai 97 persen atau sekitar 1,05 juta ton. Adapun soal harga tidak diatur dalam perjanjian tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement