Kamis 27 Feb 2020 19:23 WIB

Dewan Asuransi: Industri Asuransi Sedang Alami Masalah Berat

Kasus gagal klaim asuransi berpengaruh terhadap industri asuransi.

Kasus gagal klaim asuransi berpengaruh terhadap industri asuransi (Foto: ilustrasi asuransi)
Foto: ist
Kasus gagal klaim asuransi berpengaruh terhadap industri asuransi (Foto: ilustrasi asuransi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Dadang Sukresna, menyebutkan, industri asuransi nasional saat ini mengalami masalah berat. Khusunya, setelah mencuatnya kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi.

Menurutnya, kasus gagal bayar itu semakin lama menggerus kepercayaan konsumen. Kemudian berpotensi menjadi krisis kepercayaan terhadap industri asuransi nasional.

Baca Juga

Dadang mengungkapkan, bahwa banyak perusahaan asuransi yang memiliki masalah sama dengan Jiwasraya, Bumiputera, dan Bakri Life. Akan tetapi dampaknya masih bisa dikendalikan.

"Banyak perusahaan asuransi mengalami hal yang sama walau dengan skala dan dampak yang bisa dikendalikan sehingga tidak menjadi kasus," kata Dadang Sukresna dalam Sarasehan Industri Asuransi di Jakarta, Kamis (27/2).

Dadang menyebutkan, kasus gagal bayar klaim disebabkan sejumlah faktor terutama terkait kegagalan dalam membuat produk asuransi. Kemudian juga terkait gagalnya pengelolaan investasi yang berawal dari lemahnya tata kelola risiko dan kepatuhan.

Ia mengakui industri asuransi kerap terjebak dengan tuntutan jangka pendek sehingga membuat praktik windows dressing atau menyulap laporan keuangan dari keadaan sebenarnya. Tak hanya itu, pihak asuransi juga menciptakan produk yang cepat laku dan atraktif dengan kalkulasi aktuaria yang tidak tepat.

"Selain itu memilih instrumen investasi yang tinggi risiko walau memberikan imbal hasil tinggi," katanya.

Dalam forum itu, Dadang mengharapkan para pelaku industri melakukan introspeksi dan melakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan. Selain itu, mengurangi praktik windows dressing dan mengurangi bisnis jangka pendek. Kemudian, mengaktifkan fungsi dewan komisaris dengan komisaris independen sebagai pengawas perusahaan dan dilengkapinya direksi dengan direktur kepatuhan.

"Menciptakan persaingan yang sehat dengan fokus kepada aspek jasa pelayanan dengan cepat, tepat dan efisien," imbuhnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement